Sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan arus kas pada bulan Januari tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah melakukan Pinjaman Daerah jangka pendek untuk memenuhi cashflow yang dibutuhkan pada tahun 2024. Pinjaman Daerah tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 1 Tahun 2024 di hadapan Notaris yang ditandatangani oleh Bupati Pangandaran dengan Pihak bank BJB sebesar Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar), dengan tingkat suku bunga sebesar 8,75% per tahun, dan memiliki tenor selama satu tahun dengan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2024.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pinjaman tersebut dicatat dalam struktur APBD sebagai salah satu sumber penerimaan pembiayaan sekaligus pengeluaran pembiayaan, dengan mekanisme yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 104 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Pangandaran menyampaikan bahwa dengan Pinjaman Daerah jangka pendek tersebut dapat menunjang arus kas yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pangandaran. Beberapa kegiatan pembangunan tidak dapat ditunda dan perlu dilakukan percepatan sejalan dengan pemenuhan target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang perlu dipercepat pula. Berdasarkan analisa keuangan yang memadai dan didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Bupati Pangandaran meyakini bahwa pinjaman daerah jangka pendek ini dapat diselesaikan dengan baik, tepat waktu dan menjamin penggunaannya sesuai dengan ketentuan untuk tujuan kemajuan pembangunan Kabupaten Pangandaran.